Langsung ke konten utama
MENANGGAPI MEME KEBODOHANSejak Kapan Uang Elektronik Dianggap Hutang?Entah sejak kapan dan dalam pandangan ulama yang mana ketika hutang-piutang dilakukan tanpa transaksi dalam akad. Padahal para ulama kita menyatakan:ﻭﻻ ﻳﻨﻌﻘﺪ ﺇﻻ ﻳﺎﻹﻳﺠﺎﺏ ﻭاﻟﻘﺒﻮﻝ ﻷﻧﻪ ﺗﻤﻠﻴﻚ ﺁﺩﻣﻲ ﻓﻼ ﻳﺼﺢ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺇﻳﺠﺎﺏ ﻭﻗﺒﻮﻝ ﻛﺎﻟﺒﻴﻊ ﻭاﻟﻬﺒﺔ Hutang-piutang tidak sah kecuali ada ijab dan kabul (serah terima). Sebab transaksi hutang adalah bentuk kepemilikan terhadap sesama manusia, maka tidak sah kecuali dengan serah terima, seperti jual beli dan hibah / pemberian (Al-Muhadzab 2/82)Pernahkah kita yang meletakkan uang di aplikasi Ovo, Gopay, Link dan jenis lainnya dengan transaksi menghutangkan kepada mereka? Tidak pernah. Apakah pemilik aplikasi penyedia layanan yang elektronik itu berhutang dan meminjam uang kepada kita? Lagi-lagi tidak pernah.Lagian yang namanya hutang tidak dapat diambil sewaktu-waktu semau kita. Hari ini kita top up / isi ulang 1 juta, setengah jam berikutnya anda gunakan transaksi elektronik sampai habis ternyata dengan leluasa dapat kita gunakan kok!!! Lalu kapan Gopay, Ovo, Link dll pinjam uang kita?!Mendudukkan masalah (tashawwur) saja sudah salah di awal, apalagi sampai menghukumi riba. Bahkan menyebut dengan inti riba.KH. Ma'ruf Khozin (Direktur Aswaja Center PWNU Jatim)Follow IG HWMI :https://www.instagram.com/hubbul_wathon_#HubbulWathonMinalIman
Komentar
Posting Komentar